Senin, 12 Januari 2015

MANAJEMEN ASET - CHAPTER 04



PERENCANAAN KEBUTUHAN ASET

Seperti dalam siklus alur aset yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa alur pertama dalam siklus tersebut merupakan perencanaan kebutuhan aset.

Planning atau perencanaan menurut Mohammad Zain (2008:68) adalah salah satu unsur manajemen yang secara tidak langsung menyatakan bahwa manajer harus terlebih dahulu memikirkan segala sesuatunya dengan matang berkenaan dengan tujuan dan tindakannya.

Adapun tujuan dari perencanaan  (Sugiama, 2013) adalah untuk :

  • Memperjelas arah atau clarify direction
  • Memotivasi karyawan
  • Mempertinggi efisiensi sumberdaya, dan
  • Menyediakan cara untuk menentukan kemajuan atau peningkatan.

Sehingga perencanaan kebutuhan aset sendiri termasuk salah satu kegiatan yang dimana pada alur ini sebuah perusahaan ataupun instansi merencanakan kebutuhan-kebutuhan apa yang sedang dibutuhkan / diperlukan. Dan mencari informasi akan kebutuhan yang sedang dibutuhkan / diperlukan tersebut, hal ini berfungsi agar sebuah perusahaan mendapatkan kebutuhan yang sesuai dan tepat dengan perencanaan pada alur pengadaan aset nanti.

Pada tahap awal perencanaan harus menentukan rencana strategis (Renstra) perusahaan, menterjemahkan strategi tersebut ke daalam rencana aksi / kegiatannya yang dinamakan actions plans. Secara umum siklus dalam sebuah perencanaan pengadaan aset dapat digambarkan Gambar 1.



                       Proses Umum Perencanaan Kebutuhan Aset (Sugiama, 2013)
                                                         (Rezli, 2015)

Setiap organisasi baik swasta maupun pemerintah tentu membutuhkan aset. Setiap kebutuhan aset perlu direncanakan sesuai dengan  rencana induk, rencana institusi, rencana kerja tahunan, rencana anggaran organisasi bersangkutan. Seluruh rencana dapat direalisasikan melalui pengajuan proposal yang anggarannya ssesuai dengan pagu anggaran yang ditetapkan organisasi bersangkutan untuk pengadaan aset bersangkutan.

Daftar Rujukan :
- Sugiama, A. Gima (2013). Manajemen Aset Pariwisata. Bandung: Guardaya Intimarta, Edisi 1.
- Zein, Mohammad (2008). Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat, Edisi 3. [online] tersedia: https://books.google.co.id/books?id=8_dGZ7w3nsgC&pg=PA15&dq=perencanaan+manajemen&hl=en&sa=X&ei=jWW3VPfuJoWSuASryYKoDg&redir_esc=y#v=onepage&q=perencanaan%20manajemen&f=false. Diunduh pada tanggal 15 Januari 2015 pukul 15.12
 

MANAJEMEN ASET - CHAPTER 03

SIKLUS ASET



                                                          Siklus Alur Aset
                                                          (Sugiama, 2013)

Dalam manajemen aset terdapat siklus aset. Siklus aset merupakan sebuah alur suatu aset, seperti barang yang dimulai dari awal perencanaan barang sampai alur tersebut berakhir di tahap pemusnahan aset.
Menurut Dr. A. Gima Sugiama secara umum, setiap aset yang dikelola melewati alur :

  • Perencanaan kebutuhan aset
  • Pengadaan aset
  • Inventarisasi aset
  • Legal audit aset
  • Penilaian aset
  • Pengoperasi dan pemeliharaan aset
  • Pembaharuan / Rejuvenasi aset
  • Penghapusan aset
  • Pengalihan melaui penjualan, penghibahan, penyertaan modal, atau pemusnahan aset.

(Sugiama, 2013 : 26)

Secara garis umum perencanaan kebutuhan aset merupakan sebuat rencana tentang barang-barang atau aset-aset apa saja yang dibutuhkan / diperlukan oleh sebuah perusahaan atau instansi. Setelah melalui perencanaan kebutuhan aset kita memasuki alur pengadaan aset yang dimana rencana kebutuhan aset tadi diadakan barangnya dengan membeli barang (aset) tersebut. Setelah itu semua aset-aset yang dimiliki sebuah perusahaan ataupun instansi harus dicatat kepemillikannya (inventarisasi aset). Hal ini merupakan proses yang sangat penting karena sebuah perusahaan harus mengetahui aset-aset apa saja yang mereka miliki. Kemudian pencatatan yang mewakili atas barang yang dimiliki perusahaan tersebut harus didukung dengan bukti-bukti kepemilikan atas aset-aset (legal audit aset), seperti tanah dengan buktinya SHM (Surat Hak Milik). Setelah itu,semua aset-set tersebut dapat dinilai (penilaian aset) berdasarkan kegunaan dan fungsinya yang masih dalam keadaan baik. Dari tahun ke tahun aset-aset ini akan berubah peniaian, hal ini dikarenakan penggunaan dari aset tersebut. 

Setelah itu, aset-aset ini pun harus dioperasikan dan dipelihara (pengoperasian dan pemeliharaaan aset) dengan efektif dan efisien agar sebuah perusahaan ataupun pemerintah akan mencapai hasil yang optimal. Apabila aset-aset  tersebut telah dioperasikan selama bertahun-tahun, diperlukan adanya pembaharuan atau rejuvenasi aset untuk mengoptimalkan kembali fungsi dari aset tersebut. Apabila aset tersebut tidak dapat lagi diperbaharui atau diperbaiki maka aset tersebut akan melalui alur penghapusan aset yang berupa pengalihan aset (penjualan, pengihibahan dan penyertaan modal) atau pemusnahan aset.

Selain itu adapun siklus aset menurut J. D Campbell, Coopers dan Lybrand Library yang menggambarkan total lifecycle asset management seperti gambar dibawah ini :


                  Campbell, J. D , Jardine, McGlynn, Asset Management Excellence, 2011.
                   Sumber : http://www.scielo.org.za/img/revistas/jsaimm/v113n3/17f06.jpg


Daftar Rujukan :
- Campbell, J. D , Jardine, McGlynn (2011). Asset Management Excellence. USA:  CRC Press Taylor & Francis Group. [online] tersedia: https://books.google.co.id/books?id=W96gu5XqM50C&printsec=frontcover&dq=life+cycle+asset&hl=en&sa=X&ei=72a3VNS3H5GTuATpn4LADg&ved=0CB0Q6AEwAA#v=onepage&q=life%20cycle%20asset&f=false. Diunduh pada tanggal 15 Januari 2015, pukul 14.48 

- Sugiama, A. Gima (2013).  Manajemen Aset Pariwisata. Bandung: Guardaya Intimarta, Edisi 1.

Senin, 22 Desember 2014

MANAJEMEN ASET - CHAPTER 02

KLASIFIKASI JENIS ASET

Keragaman aset dapat dikelompokkan menurut beberapa dasar. Menurut dari bentuknya aset dibagi menjadi dua, yaitu aset berwujud (tangible asset) dan aset tidak berwujud (intangible asset).


1. Aset berwujud (Tangible Asset)

Seperti yang dikatakan oleh Ron Sanchez dan Aime Heene (2010: 33) aset berwujud adalah "Tangible asset are physical, touchable objects such as real estate, equipment, and of course financial resources." 

Dan menurut Dr. A. Gima Sugiama (2013: 24-25) aset berwujud (tangible asset) merupakan kekayaan yang dapat dimanifestasikan secara fisik dengan menggunakan panca indera.

Contoh aset berwujud (tangible asset)

Tanah


                                                   ( Rezli , 2013)

Tanah merupakan aset berwujud yang merupakan sumber daya alam yang memiliki potensi besar akan perkembangannya jika tanah tersebut dijadikan  sebuah tempat wisata, dibangun sebuah gedung dan rumah, maupun diolah menjadi suatu perkebunan yang dapat menghasilkan profit dalam jumlah besar.


Gedung



                                                    (Rezli , 2014)

Salah satu contoh gedung yang terlihat pada gambar merupakan gedung Bank Indonesia. Gedung ini merupakan salah satu aset berwujud yang memiliki nilai tinggi jika kita mengukur dan menghitung berapa bahan material yang terkandung didalamnya serta menggunakan gedung tersebut secara optimal. 

Mobil


                                                          ( Rezli , 2014)

Mobil pun termasuk salah satu contoh aset berwujud yang memiliki nilai guna dalam pemakaiannya. Namun nilai mobil (kendaraan) dapat berkurang setiap tahunnya atau yang kita sebut dengan depresiasi, hal ini dikarenakan karena penggunaan dari kendaraan tersebut tiap tahun yang mengurangi umur suatu mesin yang berada di dalam kendaraan tersebut.



2. Aset  tidak berwujud (Intangible Asset)

Dan menurut Dr. A. Gima Sugiama (2013: 25) aset tidak berwujud (intangible asset) merupakan kekayaan yang manifestasinya tidak berwujud secara fisik yakni tidak dapat disentuh, dilihat, atau tidak bisa diukur secara fisik, seperti :
·            Hak paten misal untuk sebuah formulasi produk
·            Hak cipta atau copyright atas sebuah karya
·            Nama baik sebuah organisasi/perusahaan atau Goodwill
·            Hak merk dagang
·            Hak atas usaha waralaba atau franchise 


Daftar Rujukan:
- Sanchez, R dan A. Heene (2010). Competences for Competitive Advantage. UK: Emerald.
- Sugiama, A.Gima (2013). Manajemen Aset Parawisata. Bandung: Guardaya Intimarta, Edisi 1.

Senin, 08 Desember 2014

BREAKING NEWS



Banyak sekali aset yang  tersebar di Indonesia. Namun, dalam pemeliharaan serta pengoperasian aset di Indonesia masih dikatakan masih minim . Oleh sebab itu banyak dari aset-aset negara yang tidak terurus dengan baik. Maka dari itu, sekarang pihak pemerintah pun sudah membentuk sejumlah peraturan untuk mengoperasikan, memelihara dan melindungi aset-aset negara serta memberikan pidana terhadap sejumlah pihak apabila pihak tersebut melanggar peraturan tersebut. Berikut salah satu berita tentang Kejaksaan Agung yang menargetkan penarikan aset negara dari tindak pidana.


2015, Kejagung Targetkan Tarik Aset Negara Rp 10 T


2015, Kejagung Targetkan Tarik Aset Negara Rp 10 T

Jaksa Agung, Basrief Arief (kanan) didampingi Wakil Jaksa Agung, Darmono (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (19/6). Rapat ini membahas peningkatan kinerja kejaksaan khususnya dalam penanganan tindak pidana khusus dan pelaksanaan sistem reformasi birokrasi pengawasan internal. Tempo/Tony Hartawan.
Sumber Foto :http://www.tempo.co/read/news/2014/10/23/063616607/2015-Kejagung-Targetkan-Tarik-Aset-Negara-Rp-10-T/1/1



TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menargetkan penarikan aset negara dari tindak pidana sebanyak Rp 10 triliun pada 2015. Menurut Kepala Pusat Pemulihan Aset Chuck Suryosumpeno, target itu sulit tercapai jika Kejaksaan Agung tidak bekerja sama dengan lembaga lain dalam  penelusuran aset.

"Kalau kita semua fokus sama-sama dalam satu meja, saya rasa aset bisa ditarik lebih dari Rp 10 triliun," ujar Chuck kepada Tempo di ruang kerjanya, Rabu, 22 Oktober 2014.

Chuck menuturkan, sejak 2010, Kejaksaan hanya bisa menarik aset kurang-lebih Rp 5 triliun. Angka itu dinilai Chuck kurang memuaskan  karena penelusuran aset tidak dilakukan secara terpadu.
Adapun angka Rp 10 triliun dinyatakan Chuck cukup realistis. Sebab, terdapat beragam tindak pidana dari berbagai putusan pengadilan yang perlu dilakukan  penyitaan aset, baik di dalam maupun luar negeti. Namun, saat ditanya jumlah aset hasil tindak pidana secara keseluruhan, Chuck enggan menjawab.

"Angka perhitungannya terus berubah. Lagipula, jika diberi tahu berbahaya, bisa-bisa aset tersebut dipindahkan," kata Chuck.

ROBBY IRFANY


Sumber Berita : http://www.tempo.co/read/news/2014/10/23/063616607/2015-Kejagung-Targetkan-Tarik-Aset-Negara-Rp-10-T/1/1, Diunduh  pada 9 Desember 2014 pukul 03.44

Daftar Rujukan :
Irfany, R. 2014. Kejagung Targetkan Tarik Aset Negara Rp 10 T. [Online]. Diunduh pada 9 Desember 2014 pukul 03.44. Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/10/23/063616607/2015-Kejagung-Targetkan-Tarik-Aset-Negara-Rp-10-T/1/1