Senin, 22 Desember 2014

MANAJEMEN ASET - CHAPTER 02

KLASIFIKASI JENIS ASET

Keragaman aset dapat dikelompokkan menurut beberapa dasar. Menurut dari bentuknya aset dibagi menjadi dua, yaitu aset berwujud (tangible asset) dan aset tidak berwujud (intangible asset).


1. Aset berwujud (Tangible Asset)

Seperti yang dikatakan oleh Ron Sanchez dan Aime Heene (2010: 33) aset berwujud adalah "Tangible asset are physical, touchable objects such as real estate, equipment, and of course financial resources." 

Dan menurut Dr. A. Gima Sugiama (2013: 24-25) aset berwujud (tangible asset) merupakan kekayaan yang dapat dimanifestasikan secara fisik dengan menggunakan panca indera.

Contoh aset berwujud (tangible asset)

Tanah


                                                   ( Rezli , 2013)

Tanah merupakan aset berwujud yang merupakan sumber daya alam yang memiliki potensi besar akan perkembangannya jika tanah tersebut dijadikan  sebuah tempat wisata, dibangun sebuah gedung dan rumah, maupun diolah menjadi suatu perkebunan yang dapat menghasilkan profit dalam jumlah besar.


Gedung



                                                    (Rezli , 2014)

Salah satu contoh gedung yang terlihat pada gambar merupakan gedung Bank Indonesia. Gedung ini merupakan salah satu aset berwujud yang memiliki nilai tinggi jika kita mengukur dan menghitung berapa bahan material yang terkandung didalamnya serta menggunakan gedung tersebut secara optimal. 

Mobil


                                                          ( Rezli , 2014)

Mobil pun termasuk salah satu contoh aset berwujud yang memiliki nilai guna dalam pemakaiannya. Namun nilai mobil (kendaraan) dapat berkurang setiap tahunnya atau yang kita sebut dengan depresiasi, hal ini dikarenakan karena penggunaan dari kendaraan tersebut tiap tahun yang mengurangi umur suatu mesin yang berada di dalam kendaraan tersebut.



2. Aset  tidak berwujud (Intangible Asset)

Dan menurut Dr. A. Gima Sugiama (2013: 25) aset tidak berwujud (intangible asset) merupakan kekayaan yang manifestasinya tidak berwujud secara fisik yakni tidak dapat disentuh, dilihat, atau tidak bisa diukur secara fisik, seperti :
·            Hak paten misal untuk sebuah formulasi produk
·            Hak cipta atau copyright atas sebuah karya
·            Nama baik sebuah organisasi/perusahaan atau Goodwill
·            Hak merk dagang
·            Hak atas usaha waralaba atau franchise 


Daftar Rujukan:
- Sanchez, R dan A. Heene (2010). Competences for Competitive Advantage. UK: Emerald.
- Sugiama, A.Gima (2013). Manajemen Aset Parawisata. Bandung: Guardaya Intimarta, Edisi 1.

Senin, 08 Desember 2014

BREAKING NEWS



Banyak sekali aset yang  tersebar di Indonesia. Namun, dalam pemeliharaan serta pengoperasian aset di Indonesia masih dikatakan masih minim . Oleh sebab itu banyak dari aset-aset negara yang tidak terurus dengan baik. Maka dari itu, sekarang pihak pemerintah pun sudah membentuk sejumlah peraturan untuk mengoperasikan, memelihara dan melindungi aset-aset negara serta memberikan pidana terhadap sejumlah pihak apabila pihak tersebut melanggar peraturan tersebut. Berikut salah satu berita tentang Kejaksaan Agung yang menargetkan penarikan aset negara dari tindak pidana.


2015, Kejagung Targetkan Tarik Aset Negara Rp 10 T


2015, Kejagung Targetkan Tarik Aset Negara Rp 10 T

Jaksa Agung, Basrief Arief (kanan) didampingi Wakil Jaksa Agung, Darmono (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (19/6). Rapat ini membahas peningkatan kinerja kejaksaan khususnya dalam penanganan tindak pidana khusus dan pelaksanaan sistem reformasi birokrasi pengawasan internal. Tempo/Tony Hartawan.
Sumber Foto :http://www.tempo.co/read/news/2014/10/23/063616607/2015-Kejagung-Targetkan-Tarik-Aset-Negara-Rp-10-T/1/1



TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menargetkan penarikan aset negara dari tindak pidana sebanyak Rp 10 triliun pada 2015. Menurut Kepala Pusat Pemulihan Aset Chuck Suryosumpeno, target itu sulit tercapai jika Kejaksaan Agung tidak bekerja sama dengan lembaga lain dalam  penelusuran aset.

"Kalau kita semua fokus sama-sama dalam satu meja, saya rasa aset bisa ditarik lebih dari Rp 10 triliun," ujar Chuck kepada Tempo di ruang kerjanya, Rabu, 22 Oktober 2014.

Chuck menuturkan, sejak 2010, Kejaksaan hanya bisa menarik aset kurang-lebih Rp 5 triliun. Angka itu dinilai Chuck kurang memuaskan  karena penelusuran aset tidak dilakukan secara terpadu.
Adapun angka Rp 10 triliun dinyatakan Chuck cukup realistis. Sebab, terdapat beragam tindak pidana dari berbagai putusan pengadilan yang perlu dilakukan  penyitaan aset, baik di dalam maupun luar negeti. Namun, saat ditanya jumlah aset hasil tindak pidana secara keseluruhan, Chuck enggan menjawab.

"Angka perhitungannya terus berubah. Lagipula, jika diberi tahu berbahaya, bisa-bisa aset tersebut dipindahkan," kata Chuck.

ROBBY IRFANY


Sumber Berita : http://www.tempo.co/read/news/2014/10/23/063616607/2015-Kejagung-Targetkan-Tarik-Aset-Negara-Rp-10-T/1/1, Diunduh  pada 9 Desember 2014 pukul 03.44

Daftar Rujukan :
Irfany, R. 2014. Kejagung Targetkan Tarik Aset Negara Rp 10 T. [Online]. Diunduh pada 9 Desember 2014 pukul 03.44. Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/10/23/063616607/2015-Kejagung-Targetkan-Tarik-Aset-Negara-Rp-10-T/1/1